1.1 Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik
Indonesia
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang meliputi darat, lautdan udara di atasnya sebagai satu
kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya danPertahanan Keamanan. Wawasan
nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atauvisi bangsa dalam menuju
tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasannasional Inggris adalah salah
satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasionalyang berbunyi ´Britain rules
the waves´. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi
juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasionalyaitu wawasan
nusantara.Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan
nusantara(Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia.
Perumusanwawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan
Nusantara itumerupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia.Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah
Indonesiayang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai
ruang hidup(lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa.
Pandangan bangsaIndonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat
tinggalnya yangmenghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara
merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.Wawasan Nusantara
berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,meninjau atau melihat.
Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggapindrawi. Wawasan berarti
pula cara pandang, cara melihat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hakekat
dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentangdiri dan lingkungan sekitarnya
berdasarkan ide nasionalnya yangberlandaskan
pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yangmerupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabatserta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan
nasional.Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsipolitik
kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasarberikut ini
:
-Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP
MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP
MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983Ruang lingkup dan cakupan
wawasan nusantara dalam TAP MPR ¶83dalam
mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
-Kesatuan
Politik
-Kesatuan
Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan Nusantara sebagai
Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).Dan sebagai Wawasan nasional
Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang
sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lainsebagai wawasan nasionalnya
Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menangani permasalahan yangmenyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2.2 Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar
belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasannusanatara adalah sebagai
berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa
Indonesia menginginkan menjadi bangsayang
bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a.Kita pernah mengalami kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah danterpecah,
kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,kesengsaraan,
kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakanperpecahan dalam diri
bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.Dengan adanya politik ini
orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya
sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi
juga ada pengkhianat bangsa.
b.Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historiswilayah
Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . WilayahHindia Belanda
ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuanOrdonansi 1939 dimana laut
territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga)
mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada diluar
3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan internasional. Sebagai bangsa yang
terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa
Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan
bangsa yangmerdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan
tersebutkita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsayang
bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagaiwilayah yang utuh
tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudiansetelah Indonesia merdeka
yaitu ketika Perdana Menteri Djuandamengeluarkan
pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai DeklarasiDjuanda pada 13
Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebutmenyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3
milimelainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939.
Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
2.4 Perwujudan Wawasan Nusantara
1.Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial danBudaya, dalam arti :
a.Bahwa masyarakat Indonesia adalah
satu, perikehidupan bangsaharus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi denganterdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang
sama, merata danseimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengantingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu, sedangkancorak
ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budayabangsa yang menjadi
modal dan landasan pengembangan budayabangsa seluruhnya, dengan tidak menolak
nilai ² nilai budaya lainyang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa,
yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
2.Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Keamanan, dalam arti :
a)Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah padahakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dannegara.]
b)Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajibanyang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
2.5 Otonomi Daerah di Indonesia
Wawasan
Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional juga
mengajarkan perlunya kesatuan sistempolitik, sistem ekonomi, sistem sosial,
sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup Negara Indonesia.
Kesatuan
Republik Indonesia memilih cara Desentralisasi dalampenyelenggaraan
pemerintahannya bukan sentralisasi. Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang
sangat luas dan memiliki kondisi geografis sertamemiliki budaya yang
berlainan.Negera Indonesia melaksanakan otonomi daerah karenamelaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 18 yang
berbunyi sebagai berikut.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas beberapa provinsidan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Pemerintahan
provinsi, kabupaten, dan kota mengaturs sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi. Setiap daerah kabupaten dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyatyang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepalapemerintahan.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya. Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah untukmelaksanakan otonomi. Susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan
diatur dalamUUD. Otonom adalah
keputusan hukum yang mempunyai batas daerahtertentu, yang berwenang,
mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah pandangan
untuk menjadi bangsa yang satu danutuh
dalam satu kesatuan republic Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional
makadiperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan
nusantaradan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanankeamanan.
Kesatuan wawasan nusantara ini
dilakukan dengan cara desentralisasi dalampenyelenggaraan
pemerintahan.
B. Saran
1)Kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomidan pembangunan
di semua daerah.
2)Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya yaitumengeksplorasi
ragam budaya dengan cara promo budaya ke manca negara.Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dankeamanan diperlukan tindakan yang
tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misaldari yang terkecil, yaitu
mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukankerjasama antar negara
dengan cara latihan gabungan.
Sehingga akan terciptanya
suatuwilayah satu kesatuan Indonesia yang utuh
wawasan nusantara, akhirnya juga wawasanku juga bertambah lewat artikel ini, trimakasih
BalasHapusMy blog
good
BalasHapus